PANDUGA.ID, LHOKSEUMAWE – Kelasi Dua (KLD) DI, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang bertugas di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, menjadi sorotan setelah diduga menembak mati seorang sales mobil bernama Hasfiani alias Imam (37). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak Jalan KKA, Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (17/3/2025) pagi.
Pelaku Sudah Ditahan
Mayor Laut (MP) A. Napitupulu, Komandan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lhokseumawe, membenarkan bahwa pelaku merupakan prajurit aktif.
“Peristiwa itu melibatkan pelaku pembunuhan yang merupakan oknum TNI AL, Kelasi Dua DI. Sekarang pelakunya sudah ditahan,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (18/3/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (14/3/2025) sore. Saat itu, Imam, yang juga bekerja sebagai tenaga bakti sukarela di Puskesmas Babah Buloh, Kecamatan Sawang, tengah berada di showroom mobil tempatnya bekerja di Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
DI datang ke showroom dan meminta melakukan test drive terhadap sebuah mobil Toyota Innova hitam berpelat BL 1539 HW. Imam kemudian menemani DI dalam mobil yang dikendarai oleh pelaku. Mereka sempat berkeliling di kompleks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF). Beberapa warga sekitar mengaku mendengar suara letusan senjata api dari dalam kompleks tersebut. Tak lama kemudian, mobil tersebut terlihat keluar dari kompleks dan melaju ke arah Medan, Sumatera Utara.
Korban Dinyatakan Hilang
Setelah kejadian tersebut, Imam dinyatakan hilang. Keluarga yang kehilangan kontak segera melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe. Tiga hari berselang, jasad Imam ditemukan dalam karung di kawasan semak-semak Gunung Salak.
Pernyataan Komandan TNI AL Lhokseumawe
Kolonel Laut (P) Andi Susanto, Komandan Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan.
“Terduga kini sudah diamankan di Pomal untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memohon maaf atas kejadian ini,” kata Andi.
Tuntutan Keluarga Korban
Pihak keluarga korban mendesak agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta agar kasus ini dikawal oleh masyarakat dan media agar tidak ada penyimpangan dalam proses hukumnya.
“Kami minta hakim pengadilan militer menggunakan nuraninya dan memberikan vonis seberat-beratnya kepada pelaku,” ujar Mujirurrahman, sepupu korban.
Kondisi Keluarga Korban
Jenazah Imam telah dimakamkan di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia meninggalkan seorang istri dan tiga anak yang masing-masing berusia 12 tahun, 4 tahun, dan 6 bulan.
Penyidikan Lanjutan
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Pomal TNI AL guna mengungkap motif di balik tindakan Kelasi Dua DI yang menewaskan Imam secara tragis.(CC-01)