PANDUGA.ID, SEMARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menahan dua pegawai bank milik pemerintah atas dugaan manipulasi kredit, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,55 miliar dalam periode 2021-2023.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa meskipun kedua tersangka tidak saling terkait, modus yang digunakan serupa. Kasus ini terungkap setelah pihak bank melakukan audit internal dan melaporkan hasilnya ke kejaksaan.
“Mereka bergerak sendiri-sendiri, tapi modus dan caranya serupa. Hari ini keduanya resmi ditahan untuk 20 hari ke depan setelah mangkir dalam dua kali pemanggilan,” ujar Ismail, Senin (17/3/2025).
Modus Manipulasi Kredit oleh KFA
Tersangka pertama berinisial KFA, yang diduga melakukan 71 transaksi kredit tidak sesuai ketentuan, dengan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Modus yang digunakan KFA meliputi:
– Penggunaan identitas palsu untuk pengajuan kredit (20 rekening)
– Pemakaian uang pelunasan kredit secara ilegal (34 rekening)
– Manipulasi setoran kredit (3 rekening)
– Rekayasa transaksi (tempilan) atas kredit nasabah (9 rekening)
– Praktik topengan untuk menutupi kredit bermasalah (5 rekening)
Total kerugian akibat perbuatan KFA mencapai Rp 2.303.119.576, namun ia telah mengembalikan Rp 292.130.271, sehingga sisa kerugian masih Rp 2.010.989.305.
Modus Manipulasi Kredit oleh RCS
Sementara itu, tersangka RCS diduga melakukan 91 transaksi kredit ilegal dengan modus serupa, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,58 miliar.
Modus yang digunakan RCS meliputi:
– Pemakaian uang pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi (20 rekening)
– Manipulasi setoran kredit (34 rekening)
– Rekayasa transaksi (tempilan) atas kredit nasabah (32 rekening)
– Praktik topengan untuk menutupi kredit bermasalah (5 rekening)
RCS telah mengembalikan Rp 41.729.731, sehingga sisa kerugian masih Rp 1.543.786.962.
Dana Digunakan untuk Trading Forex
Dalam penyelidikan, diketahui bahwa RCS menggunakan dana hasil manipulasi kredit untuk bertransaksi di pasar forex, namun mengalami kerugian. Sebagian dana juga digunakan untuk menalangi angsuran kredit nasabah yang menunggak.
“Saat mengalami kerugian di forex, RCS kemudian melakukan praktik ‘gali lubang tutup lubang’ dengan memanipulasi setoran, pelunasan, dan rekayasa transaksi kredit,” jelas Ismail.
Kedua Tersangka Ditahan
Kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil audit investigasi dan telah menahan mereka selama 20 hari ke depan untuk mencegah potensi pelarian.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran kredit perbankan, terutama di lembaga keuangan milik negara. Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.(CC-01)