PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan, NA, yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.
Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, DJ (24), yang menitipkan anaknya kepada terlapor sebelum kejadian.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, saat DJ menitipkan anaknya, NA, kepada Brigadir AK untuk berbelanja.
Setelah beberapa saat, DJ kembali ke mobil dan menemukan kondisi anaknya tidak wajar.
NA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Polda Jateng telah mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus ini:
1. Mengamankan Terlapor
Brigadir AK diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
2. Penyelidikan oleh Ditreskrimum
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
3. Ekshumasi Jenazah
Pada Kamis, 6 Maret 2025, dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
“Kami telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengamankan terlapor dan melakukan ekshumasi untuk mendukung penyelidikan,” ujar Kombes Artanto.
Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan perlindungan anak, antara lain:
1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)