PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah memastikan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Brigadir Ade Kurniawan alias AK.
Saat ini, Brigadir AK telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Jateng selama 30 hari ke depan.
Kabid Humas Polda Jateng menyampaikan pemberkasan terhadap Brigadir AK tengah diproses oleh Propam dan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik.
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap Brigadir AK akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Polda Jateng akan bersikap transparan dan profesional dalam setiap tahap penanganan kasus ini,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Selasa (11/3/2025) siang.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus melakukan pemeriksaan pidana umum terhadap kasus tersebut.
Hingga saat ini, satu saksi, yaitu DJP selaku ibu korban sekaligus pelapor, telah dimintai keterangan. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Dirreskrimum Polda Jateng, dan penyelidikan terus berlanjut.
Proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan, menunggu hasil ekshumasi sebelum gelar perkara dapat dilakukan untuk menentukan naiknya status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Proses ekshumasi sendiri akan dilakukan di makam yang berlokasi di Purbalingga, yang merupakan kampung halaman Brigadir AK.
Diketahui, Brigadir AK sebelumnya telah menikah, namun kemudian bercerai. Adapun hubungannya dengan NJP dikonfirmasi sebagai teman dekat dan bukan istri sah.
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.(CC-01)