PANDUGA.ID, RIAU – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan demosi kepada sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sanksi yang Dijatuhkan
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menjelaskan bahwa sembilan personel tersebut telah dijatuhi sanksi berdasarkan hasil sidang KKEP yang dipimpin oleh Ketua KKEP, Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto, pada Jumat (7/3/2025). Sanksi yang diberikan adalah:
- Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) untuk dua orang personel.
- Demosi untuk tujuh orang personel lainnya.
“Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik,” kata Pandra, Sabtu (8/3/2025), seperti dilansir dari Antara.
Komitmen Kapolda Kepri
Pandra menegaskan bahwa sanksi berat ini sesuai dengan komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin anggota dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sanksi etik yang dijatuhkan bertujuan memberikan rasa keadilan, adanya kepastian hukum, dan kemanfaatannya,” ujar Pandra.
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan. Korban, yang tidak memiliki uang, diminta untuk menyerahkan identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, uang tersebut diserahkan kepada Kompol CP, dan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut dibebaskan.(CC-01)