PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bayi berusia dua bulan. Pelaku, yang berinisial Brigadir Ade Kurniawan alias AK, merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025 oleh ibu korban, DJP (24), yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang.
Kronologi Kasus
Menurut laporan, Brigadir AK diduga mencekik bayi tersebut hingga tewas. Ibu korban, DJP, melaporkan kejadian ini ke Polda Jateng setelah menemukan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Inggih (iya, red), sudah. Sumangga (silakan, red) ke Humas,” kata Kombes Dwi saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/3/2025) sore.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, belum memberikan respons lebih lanjut terkait kasus ini.
Pasal yang Dijerat
Kasus ini disangkakan dengan dua pasal utama:
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Proses Hukum
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Brigadir AK, sebagai terduga pelaku, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Jateng diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari masyarakat. Tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi yang masih bayi, dianggap sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi. Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.(CC-01)