PANDUGA.ID, JAKARTA – Setelah melalui negosiasi alot selama sekitar lima bulan, blokir iPhone 16 series di Indonesia akhirnya dibuka. Keempat model iPhone 16, yaitu iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max, serta model terbaru iPhone 16e, telah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Dengan demikian, iPhone 16 series resmi memenuhi salah satu syarat izin edar di Indonesia.
Detail Sertifikasi TKDN
Sertifikasi kelima model iPhone tersebut telah muncul di laman TKDN Kemenperin dengan nomor model sebagai berikut:
- iPhone 16: A3287
- iPhone 16 Plus: A3290
- iPhone 16 Pro: A3293
- iPhone 16 Pro Max: A3296
- iPhone 16e: A3409
Sertifikasi ini terbit setelah tercapainya kesepakatan antara Apple dan Pemerintah Indonesia. Kesepakatan tersebut melibatkan proposal investasi senilai total 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun) yang mencakup berbagai komitmen baru dari Apple.
Skema Investasi Apple di Indonesia
Apple memilih Skema 3 atau jalur investasi inovasi untuk memenuhi kewajiban TKDN sesuai aturan Permenperin No. 29 Tahun 2017. Skema ini terdiri dari dua jalur utama:
- Investasi Hard Cash (Uang Tunai):
Apple menyetorkan dana sebesar 160 juta dollar AS (sekitar Rp 2,62 triliun) untuk periode 2025-2028 sebagai bentuk pemenuhan kewajiban TKDN. - MoU Periode 2023-2029:
MoU ini mencakup pendirian berbagai fasilitas baru di Indonesia, seperti:- Apple Software Innovation and Technology Institute
- Apple Professional Developer Academy
- Ekspansi manufaktur Apple di Indonesia
Global Value Chain (GVC) Apple di Indonesia
Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple juga diwajibkan membawa Global Value Chain (GVC)-nya ke Indonesia. Salah satu langkah konkretnya adalah investasi senilai 150 juta dollar AS (sekitar Rp 2,46 triliun) melalui ICT Luxshare untuk membangun pabrik di Batam. Pabrik ini akan memproduksi aksesori AirTag, dengan komponen baterai yang berasal dari produsen dalam negeri.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pabrik ini diharapkan dapat memenuhi 65 persen kebutuhan AirTag global. “Tahap pertama investasi ini senilai 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 16,3 triliun),” kata Rosan.
Perbedaan Skema Investasi dengan Vendor Lain
Ada tiga skema investasi yang diatur Kemenperin agar vendor elektronik bisa memenuhi kewajiban TKDN dengan bobot minimal 35 persen:
- Skema Manufaktur: Membangun pabrik di Indonesia.
- Skema Software: Berkontribusi melalui pengembangan aplikasi.
- Skema Inovasi: Investasi dalam riset dan pengembangan teknologi.
Kebanyakan vendor smartphone seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi memilih Skema Manufaktur dengan membangun pabrik di Indonesia. Sementara itu, Apple konsisten memilih Skema 3 sejak dulu, yang fokus pada inovasi dan pengembangan teknologi.
Dampak Positif bagi Indonesia
Kesepakatan ini tidak hanya membuka jalan bagi iPhone 16 series untuk beredar di Indonesia, tetapi juga membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Investasi Apple diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan transfer teknologi, serta memperkuat industri manufaktur dan teknologi di Indonesia.(CC-01)