PANDUGA.ID, JAKARTA – Nama Burhanuddin Abdullah kembali mencuat di dunia investasi dan pengelolaan aset. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid ini kini menjabat sebagai Ketua Tim Pakar dan Inisiator Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Danantara dijadwalkan resmi diluncurkan pada Senin (24/2/2025) dan memiliki mandat besar untuk mengelola aset mencapai 900 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14.715 triliun.
Perjalanan Karier Burhanuddin Abdullah
Burhanuddin Abdullah dikenal sebagai ekonom yang memiliki pengalaman panjang di sektor pemerintahan dan bank sentral. Saat ini, ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), posisi yang diembannya sejak 23 Juli 2024 menggantikan Agus Martowardojo.
Pria kelahiran Garut, 10 Juli 1947 ini pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dari Mei 2003 hingga Mei 2008. Sebelumnya, ia sempat menduduki posisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid.
Di tingkat internasional, Burhanuddin pernah menjadi Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF) di Indonesia. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) selama dua periode, yakni 2003-2006 dan 2006-2008.
Kariernya di Bank Indonesia dimulai sebagai Staf Bagian Kredit Produksi. Setelah itu, ia menempati berbagai posisi strategis, termasuk Direktur Direktorat Luar Negeri, Wakil Kepala Urusan Riset Ekonomi dan Moneter, hingga Deputi Gubernur BI pada 2000-2001.
Burhanuddin menempuh pendidikan S1 di Fakultas Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) dan lulus pada 1974. Ia kemudian melanjutkan studi di Michigan State University, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Arts di bidang Ekonomi pada 1984. Pada 2006, ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai bentuk pengakuan atas kontribusinya di bidang ekonomi.
Tersandung Kasus Korupsi Bank Indonesia
Di balik rekam jejak gemilangnya, Burhanuddin Abdullah pernah tersandung kasus korupsi dana BI. Pada 29 Oktober 2008, ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Burhanuddin bersalah karena menyetujui penggunaan dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk bantuan hukum bagi mantan pejabat BI serta penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen Undang-Undang BI.
“Terdakwa Burhanuddin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan pada pasal tersebut. Oleh karenanya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta,” ujar Hakim Ketua Gusrizal dalam persidangan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Salah satu faktor yang meringankan adalah karena Burhanuddin tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatannya telah mencoreng nama baik Bank Indonesia.
Kasus ini bermula dari keputusan Dewan Gubernur BI pada 3 Juni 2003 yang menyetujui pencairan dana YLPPI senilai Rp 100 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 68,5 miliar digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, sementara Rp 31,5 miliar disalurkan ke anggota DPR untuk membiayai proses amandemen UU BI. Hakim menilai Burhanuddin seharusnya menolak pencairan dana tersebut, terutama karena saat itu ia baru menjabat sebagai Gubernur BI kurang dari dua minggu.
Kembali Aktif di Dunia Investasi
Meskipun pernah tersandung kasus hukum, kini Burhanuddin Abdullah kembali aktif di dunia ekonomi dan investasi. Dengan jabatannya sebagai Ketua Tim Pakar Danantara, ia kembali memainkan peran strategis dalam pengelolaan aset besar di Indonesia.
Peluncuran Danantara yang mengelola aset hingga Rp 14.715 triliun menjadi langkah besar dalam penguatan investasi nasional. Perannya di dalam lembaga ini akan menjadi sorotan, mengingat rekam jejak panjangnya di sektor ekonomi dan keuangan Indonesia.(CC-01)