PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, dalam pemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Serang dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025).
Mendes PDT Terbukti Mempengaruhi Pilbup Serang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa Mendes Yandri Susanto memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. Mahkamah menilai Yandri terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan pasangan nomor urut 2 dengan mempengaruhi kepala desa di Kabupaten Serang.
Mahkamah menyoroti kehadiran Yandri dalam beberapa kegiatan yang dihadiri kepala desa, termasuk dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) APDESI Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam pertemuan itu, kepala desa diduga diarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2.
“Tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa, yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi kementeriannya,” ujar Enny dalam sidang putusan.
Mahkamah menilai tindakan ini melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yang melarang pejabat negara mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Dengan adanya pelanggaran ini, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Serang 2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang melalui Keputusan Nomor 2028/2024.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Serang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, MK memerintahkan KPU RI melakukan supervisi terhadap PSU, Bawaslu RI melakukan pengawasan ketat, dan Polri mengamankan jalannya PSU.
“Dengan adanya pelanggaran yang signifikan, Mahkamah memutuskan untuk membatalkan hasil Pilbup Serang 2024 dan memerintahkan PSU,” tegas Ketua MK Suhartoyo.(CC-01)