PANDUGA.ID, PAPUA BARAT – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kaimana berinisial MEP diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur berusia 14 tahun.
Kejadian ini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setempat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kaimana, AKP Boby Rahman, menyatakan bahwa timnya masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Untuk terduga pelaku, kami belum dapat meminta keterangan langsung karena dia sedang berada di luar daerah,” ujar AKP Boby melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/2/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah orangtua korban menyadari bahwa kedua anak mereka menghilang sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga sempat mencari korban di tempat-tempat biasa mereka bermain dan bertanya kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan mereka.
Hingga akhirnya, pada Kamis (20/2/2025), kedua korban ditemukan di kawasan Pasar Baru Kaimana.
Saat ditanya alasan tidak pulang ke rumah, kedua korban mengaku sempat ditahan oleh salah satu oknum polisi di Pos Pasar Baru Kaimana.
“Mereka ditahan karena ada kasus dugaan pencurian.
Tapi masalah itu sudah selesai karena barang yang dicuri sudah dikembalikan,” kata salah satu orangtua korban.
Namun, setelah kasus pencurian dinyatakan selesai, korban justru kembali ditahan tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Anak kami tidak pulang selama dua hari, ternyata dikurung di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat dipukul dan juga mengalami pelecehan seksual,” ungkap orangtua korban.
Korban dilaporkan mengalami luka memar di bagian belakang kepala. Untuk mendukung proses penyelidikan, kedua korban telah menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana.
AKP Boby Rahman menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sedang memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil tindakan tegas jika hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan MEP dalam kasus ini.
“Pasti kami ambil tindakan tegas jika terduga pelaku terbukti bersalah,” tegas AKP Boby.
Meski demikian, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa. MEP dilaporkan telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima oleh kepolisian.
“Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah menjadwalkan pemeriksaannya,” tutup AKP Boby.
Kasus ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat Kaimana. Banyak yang menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihak kepolisian pun berjanji akan memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.(CC-01)