PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dalam perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2024. MK menyatakan paslon tersebut terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan bahwa Owena-Stanislaus tidak lagi berhak mengikuti pemilihan.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Kontrak Politik yang Tidak Wajar dan Money Politics
Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa paslon Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para Ketua RT, yang berisi janji alokasi dana kampung sebesar Rp 4-8 miliar per tahun, dana ketahanan keluarga Rp 5-10 juta per dasawisma per tahun, serta dana RT sebesar Rp 200-300 juta per tahun.
Saldi menegaskan bahwa kontrak politik ini bukan janji kampanye biasa, melainkan upaya mengikat Ketua RT agar memenangkan pasangan tersebut. MK menilai bahwa hal ini bisa dikategorikan sebagai suap atau vote buying.
“Dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik ‘tidak biasa’ demikian merupakan ‘perjanjian’ yang bersifat privat dan harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih,” ujar Saldi.
Selain itu, paslon juga terbukti menggunakan acara kampanye terselubung, yakni dalam kegiatan Tanam Padi Gunung Lahan Kering 10 hektare, yang melibatkan pejabat Pemkab Mahakam Ulu.
Owena Mayang Shari Terlibat Kasus Pidana Pemilu
MK juga menyoroti bahwa Owena Mayang Shari Belawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu bersama ayahnya, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan Bupati Mahakam Ulu periode 2016-2024.
“Selain melakukan praktik money politic dalam bentuk kontrak politik, pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi paslon ini juga didasarkan pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan,” jelas Saldi.
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam 3 Bulan
Atas putusan ini, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon Owena-Stanislaus. PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini menunjukkan komitmen MK dalam menindak pelanggaran pemilu, serta mencegah praktik kecurangan yang merusak demokrasi.(CC-01)