PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi calon Bupati Boven Digoel nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba, dalam Perselisihan Hasil Pilkada dengan perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2024. Keputusan ini diambil karena Petrus terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana, yang seharusnya menjadi informasi wajib dalam pencalonan kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan menyatakan bahwa Petrus tidak memenuhi syarat kepesertaan dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Alasan Diskualifikasi: Status Hukum yang Disembunyikan
Dalam pertimbangannya, MK menemukan kejanggalan dalam surat keterangan tidak pernah dipidana yang diajukan Petrus. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke, padahal Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa untuk mantan terpidana militer, surat keterangan bebas pidana harus diperoleh dari Pengadilan Militer, bukan Pengadilan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa Petrus memiliki niat untuk menutupi status hukumnya.
“Petrus memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana,” ujar Ridwan.
Masyarakat Boven Digoel Tidak Mengetahui Status Petrus
MK juga menyoroti bahwa banyak pihak, termasuk masyarakat dan penghubung pasangan calon (LO), tidak mengetahui bahwa Petrus adalah mantan terpidana. Bahkan, LO paslon nomor urut 3, Heronimus Anu, mengaku baru mengetahui status hukum Petrus saat ia mencalonkan diri.
MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Atas putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Petrus Ricolombus Omba. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini menegaskan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam pemilihan kepala daerah, serta mencegah praktik manipulasi hukum dalam pencalonan pejabat publik.(CC-01)