PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution, calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.
Anggit Terbukti Menyembunyikan Status Mantan Terpidana
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Anggit Kurniawan Nasution seharusnya terbuka kepada publik mengenai statusnya sebagai mantan terpidana, terlepas dari berapa lama hukuman yang dijalani.
MK menilai Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal kemudian surat itu dikoreksi karena tidak sesuai dengan data hukumnya.
“Anggit Kurniawan Nasution, seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data pribadi yang sebenarnya,” tegas MK.
Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi Surat Catatan Kepolisian yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan kriminal. Padahal, surat tersebut diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon.
Pencalonan Anggit Cacat Hukum, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Atas fakta tersebut, MK menilai bahwa pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi syarat, sehingga harus dikeluarkan dari kontestasi Pilkada Pasaman 2024.
MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari, dengan menggugurkan Anggit sebagai calon wakil bupati.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution,” kata Suhartoyo.
Selain itu, MK juga meminta KPU menggelar satu kali debat terbuka, agar pasangan calon yang masih tersisa dapat menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat sebelum PSU digelar.
Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung Anggit diberikan kesempatan untuk menentukan calon pengganti dalam pemilihan ulang tersebut.(CC-01)