PANDUGA.ID, SEMARANG – Kontroversi terkait permintaan maaf band Sukatani atas lagu “Bayar Bayar Bayar” terus bergulir. Kini, empat anggota Direktorat Siber (Ditsiber) Polda Jawa Tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan intervensi terhadap band asal Purbalingga tersebut.
Melalui akun resmi X (@Divpropam), Divisi Propam Polri mengumumkan bahwa empat personel dari Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dengan dukungan Biropaminal Divpropam Polri.
“Kami sampaikan, sejumlah 4 (empat) personel Subdit I Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng & di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis akun @Divpropam pada Sabtu (22/2/2025).
Selain itu, Divpropam juga menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan personel Sukatani akan dijamin.
“Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan 2 (dua) personel band Sukatani,” lanjut pernyataan tersebut.
Dugaan Intervensi Polisi Terhadap Sukatani
Sebelumnya, Sukatani mengunggah video permintaan maaf kepada Kapolri dan institusi Polri pada Kamis (20/2/2025). Dalam video tersebut, dua personel Twister Angel dan Electroguy meminta maaf atas lirik lagu mereka yang memuat frasa “Bayar Polisi” dan mengimbau masyarakat untuk menghapus lagu tersebut dari media sosial.
Namun, permintaan maaf tersebut justru menimbulkan spekulasi warganet yang menduga Sukatani dipaksa meminta maaf oleh kepolisian.
Polda Jateng Bantah Lakukan Intervensi
Menanggapi tuduhan tersebut, Polda Jateng membantah adanya intervensi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan klarifikasi terhadap band Sukatani.
“Iya kemarin (Kamis, 20 Februari), kami melakukan klarifikasi pada band Sukatani karena lagunya viral. Kami mendatangkan mereka hanya untuk mengetahui tujuan dari pembuatan lagu tersebut,” jelas Artanto pada Jumat (21/2/2025).
Meskipun demikian, pemeriksaan terhadap empat anggota Ditsiber Polda Jateng menunjukkan bahwa Polri masih mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Sukatani.(CC-01)