PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Bambang Edi Santoso, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Bambang ditangkap pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 16.50 WIB, di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu No. 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Bambang ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup (DPLH) Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Bambang telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
“Dalam putusan itu, terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Harli Siregar, Jumat (21/2/2025).
Dalam putusan pengadilan, Bambang dijatuhi hukuman:
- Pidana penjara selama 1 tahun
- Denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan
- Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp105,87 juta
- Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tidak dibayar, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, ia akan dihukum penjara selama 3 tahun
Buronan Kooperatif saat Diamankan
Menurut Harli, Bambang bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
“Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tambahnya.
Instruksi Jaksa Agung: Tangkap Semua Buronan
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan, demi kepastian hukum.
Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Burhanuddin.
Dengan penangkapan Bambang Edi Santoso, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia.(CC-01)