PANDUGA.ID, PATI – Kisah pilu seorang remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mencuri pisang demi menghidupi adiknya, menarik perhatian publik. APP (17), seorang pelajar SMA, nekat mencuri pisang karena kondisi ekonomi yang sulit. Ia harus mengurus adiknya seorang diri setelah ditinggal kedua orang tuanya.
Sang ibu telah meninggal tujuh tahun lalu, sementara sang ayah pergi tanpa kabar. Karena keadaan ini, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengaku iba dengan kondisi APP.
“Dia masih mengurus adiknya yang masih sekolah. Kasihan, kondisinya sangat memprihatinkan,” ujar AKP Mujahid, Selasa (18/2/2025).
Kasus pencurian pisang ini pun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah dilakukan mediasi di kantor desa.
Kronologi Pencurian Pisang
Aksi APP mencuri pisang terjadi di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Senin (17/2/2025) sore. APP mencuri pisang dari kebun milik seorang warga bernama Kamari (51).
Aksi tersebut diketahui langsung oleh Kamari sekitar pukul 15.30 WIB, saat melihat APP membawa pisang dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu.
“Korban mendapati pelaku sedang membawa hasil curian berupa pisang tanduk sebanyak empat tundun dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu,” jelas AKP Mujahid.
Pisang yang dicuri APP ditaksir bernilai sekitar Rp250 ribu.
Akibat perbuatannya, APP diarak menuju kantor desa untuk dilakukan mediasi. Di balai desa, APP dan pemilik kebun sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kakek APP menandatangani surat pernyataan yang berisi janji bahwa APP tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, APP akan mendapat pembinaan dan diwajibkan melapor ke kantor desa selama tiga bulan.
Sosok AKP Mujahid, Kapolsek Tlogowungu
AKP Mujahid menjabat sebagai Kapolsek Tlogowungu sejak Mei 2023, menggantikan AKP Rumain. Sebelumnya, ia bertugas di Polres Pati sebagai Kanitdik 1 Satreskrim dengan pangkat Iptu.
Saat bertugas di Polres Pati, ia berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan, termasuk kasus judi balapan liar di Kecamatan Tayu dan pencurian motor oleh MDS pada 4 Februari 2025.
“Hanya berselang tujuh jam setelah pencurian, pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan,” ujar AKP Mujahid, dikutip dari laman Pemkab Pati.(CC-01)