PANDUGA.ID, JAKARTA – Dua dari tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap. Kedua hakim tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul Manalu, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Kejaksaan Agung berharap mereka benar-benar membuka kasus ini secara terang benderang.
“Esensi dari JC adalah bagaimana peran pengaju JC membuka perkara ini seterang-terangnya, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (19/2/2025).
Justice Collaborator Tidak Sekadar Menyesali Perbuatan
Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana. Namun, Kejagung menegaskan bahwa status ini bukan hanya soal penyesalan, melainkan kesediaan untuk mengungkap kasus sepenuhnya.
“Bukan sekadar menyesali perbuatannya, karena hal itu hanya bagian dari hal-hal yang meringankan,” ujar Harli.
Status JC ini nantinya akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Apakah akan mempertimbangkan menerima atau tidak permohonan JC yang bersangkutan, itu sepenuhnya menjadi domain pengadilan,” lanjutnya.
Hakim Erintuah dan Mangapul Siap Bersaksi
Kedua hakim terdakwa ini mengajukan JC melalui kuasa hukum mereka, Philipus Sitepu, dalam sidang.
“Kami, atas kesepakatan dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator,” kata Philipus.
Menurutnya, kesaksian Erintuah dan Mangapul akan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini, karena saksi yang dihadirkan sebelumnya belum cukup membuktikan dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum kemudian menyerahkan surat permohonan JC kepada majelis hakim. Namun, keputusan apakah mereka akan diterima sebagai justice collaborator masih akan dipertimbangkan dalam proses persidangan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari putusan bebas terhadap Ronald Tannur, yang sebelumnya terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini S. Dugaan suap muncul setelah ditemukan indikasi bahwa vonis bebas tersebut dibeli dengan sejumlah uang.
Kini, tiga hakim yang menangani kasus tersebut menjadi terdakwa, dengan dua di antaranya—Erintuah dan Mangapul—mengajukan JC. Publik menantikan apakah pengajuan ini akan diterima dan bagaimana fakta-fakta baru akan terungkap dalam sidang mendatang.(CC-01)