PANDUGA.ID, TANGERANG – Setelah menghilang selama tiga minggu, Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, akhirnya muncul ke publik dan memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang.
Arsin terakhir terlihat di hadapan publik pada 24 Januari 2025, saat Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid meninjau lahan laut yang memiliki SHGB dan SHM. Pada Jumat (14/2/2025), ia menggelar konferensi pers di kediamannya di Desa Kohod untuk menjelaskan posisinya dalam kasus ini.
Diduga Terlibat Pemalsuan Izin, Arsin Mengaku Korban
Arsin diduga membantu penerbitan surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang. Namun, kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya hanyalah korban dalam kasus ini.
Menurut kepolisian, pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di lahan pagar laut sudah terjadi sejak 2021 hingga saat ini. Polisi telah memeriksa Arsin sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini.
SP dan C Diduga Dalang Pemalsuan SHGB dan SHM
Kuasa hukum Arsin menyebut bahwa pihak ketiga berinisial SP dan C diduga menjadi dalang utama dalam penerbitan sertifikat di lahan pagar laut Tangerang.
- Pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke Desa Kohod dan menawarkan bantuan kepada Arsin untuk mengurus peningkatan hak tanah garapan milik warga menjadi sertifikat.
- Arsin mengaku tidak mengetahui detail proses penerbitan SHGB maupun SHM, karena dokumen-dokumen tersebut diduga diurus langsung oleh SP dan C.
- Kepala desa dan perangkatnya hanya membantu administrasi biasa, tanpa menyadari adanya dugaan pemalsuan.
Bukan Bagian dari Kementerian ATR/BPN
Saat ditanya apakah SP dan C mewakili perusahaan atau merupakan pegawai Kementerian ATR/BPN, kuasa hukum Arsin membantahnya.
Dengan perkembangan terbaru ini, penyelidikan kasus pagar laut Tangerang masih terus berlanjut. Polisi akan memeriksa lebih lanjut keterlibatan SP dan C, serta memastikan sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemalsuan izin lahan laut ini.(CC-01)