PANDUGA.ID, GROBOGAN – Polres Grobogan resmi menyerahkan berkas perkara kasus persetubuhan anak ke Kejaksaan Negeri Grobogan, Senin (10/2/2025). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti berkas untuk memastikan kelengkapan sebelum proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan korban A (14 tahun), seorang gadis asal Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan. Adapun para pelaku dalam kasus ini masih berusia remaja, yakni R (16), A (16), P (15), dan N (16).
Menurut laporan kepolisian, aksi persetubuhan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Purwodadi.
Polisi Pastikan Proses Hukum Sesuai Aturan
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan anak sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional. Berkas perkara sudah diserahkan ke JPU untuk diteliti,” kata AKP Danang, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun para tersangka.
Dalam rangka mendukung korban, kepolisian telah melakukan berbagai langkah, di antaranya, mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan dan melakukan pendampingan psikologis bagi korban.
Para Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Empat pelaku dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal yang mengacu pada peraturan perlindungan anak, yaitu:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
– Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
AKP Danang menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat tetap mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan keadilan ditegakkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan yang diperlukan,” tutupnya.
Pihak kepolisian dan kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan serta perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(CC-01)