PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Tangerang, yang diduga telah berlangsung sejak 2021.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Modus Pemalsuan Sertifikat
Penyelidikan menemukan bahwa sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, meskipun Bareskrim belum mengungkap identitas dan latar belakangnya secara detail.
Modus yang digunakan oleh AR dan rekan-rekannya adalah memalsukan surat izin pagar laut untuk melakukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” jelas Djuhandhani.
Selain itu, Bareskrim juga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga membantu AR dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Namun, penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan tersangka.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, Bareskrim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik (Labfor) terkait keabsahan surat-surat perizinan yang digunakan.
“Pada prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan upaya-upaya penyidikan secara profesional dan terus transparan kepada masyarakat,” kata Djuhandhani.
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 sertifikat SHM dan SHGB, dengan total 263 dokumen surat izin yang telah diterima sebagai bahan penyelidikan.(CC-01)