PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, yang sempat mengaku diperas jaksa, akhirnya ditangkap tim gabungan Intel Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, pada Kamis (22/12).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bambang Tejo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 25 miliar.
“Hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Jateng, negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar,” ujar Bambang.
Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Dugaan kasus kredit fiktif ini terjadi pada tahun 2017, di mana Agus Hartono mengajukan kredit ke Bank Jabar dan Bank Banten menggunakan nama PT Seruni Prima Perkasa. Dalam proses pengajuan, ia diduga menggunakan Purchase Order (PO) palsu untuk mendapatkan pencairan dana.
Agus sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kejaksaan sebelum akhirnya dijemput paksa.
Terlibat Mafia Tanah di Salatiga
Tak hanya kasus korupsi, Agus Hartono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. Ia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektare dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
Tanah tersebut akhirnya digadai sebesar Rp 2,5 miliar, padahal nilai pasarnya pada tahun 2016 mencapai Rp 13 miliar.
Pada tahun 2018, Agus mengalami kredit macet, sehingga bank melakukan penyitaan terhadap tanah-tanah yang dijadikan agunan. Namun, ketika dilakukan pengecekan, pemilik tanah menyatakan bahwa mereka belum menerima pembayaran secara penuh.
“Pada saat pengecekan ke lokasi, pemilik tanah merasa belum menerima pembayaran sepenuhnya,” ujar Kombes Johanson Simamora, yang saat itu menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng.
Tersandung Gugatan Utang Rp 53,4 Miliar
Selain kasus korupsi dan mafia tanah, Agus Hartono juga terlibat dalam kasus utang piutang dengan rekan bisnisnya. Pada tahun 2020, ia digugat di Pengadilan Niaga Semarang atas utang Rp 2 miliar yang tidak kunjung dibayar.
Menurut kuasa hukum penggugat, Kemal Firdaus, gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Agus sebenarnya mencakup total tagihan sebesar Rp 53,4 miliar.
Kemal menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2020, ketika Agus meminjam Rp 2 miliar dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan. Sebagai jaminan, ia memberikan cek senilai Rp 1 miliar.
Namun, setelah jatuh tempo, Agus tidak memenuhi janjinya, dan ketika cek tersebut dicairkan, ternyata saldo rekeningnya tidak mencukupi.
Karena itu, pihak penggugat akhirnya mengajukan gugatan PKPU untuk memastikan Agus memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah pengadilan.
Kepergok Jalan-jalan di Jakarta
Seorang narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang seharusnya menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang (Lapas Kedungpane), diketahui sempat berada di luar penjara tanpa alasan jelas. Napi berinisial AH, yang diduga kuat adalah Agus Hartono, kepergok oleh pihak kejaksaan di Jawa Tengah.
Kasus ini berbuntut panjang, hingga dilaporkan ke Jaksa Agung dan berujung pada mutasi sejumlah pejabat Lapas Semarang.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi dua minggu yang lalu. Agus Hartono tertangkap basah berada di luar area Lapas Kedungpane oleh jaksa yang kemudian melaporkannya ke Jaksa Agung.
“Pas lagi di luar, kepergok kejaksaan, akhirnya ini dilaporkan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung ke Menteri (Imigrasi Pemasyarakatan),” ungkap seorang sumber di lapangan.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai alasan Agus Hartono bisa keluar dari Lapas.
Akibat kejadian ini, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sekitar 14 pejabat terkena dampaknya, termasuk para kepala bidang (Kabid).
“Betul (yang dipindah), para Kabid, Pak. Inisialnya AH atau siapa ya, Agus kayaknya,” kata sumber lain.
Sementara itu, pada 18 Januari 2025, Lapas Semarang menggelar serah terima jabatan Kalapas. Usman Madjid, yang sebelumnya menjabat Kalapas Semarang, dipromosikan menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pas Sulawesi Barat, sedangkan posisinya diisi oleh Mardi Santoso, mantan Kalapas Batu Nusakambangan.(CC-01)