PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan data rekening perbankan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni PM (33) dan MR (29).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari sebuah bank dalam rentang waktu September 2024 hingga Januari 2025.
“Kasus yang diungkap adalah kejahatan pembuatan rekening nasabah sebuah bank dengan menggunakan identitas atau data orang lain tanpa izin dengan bantuan aplikasi website AI gratis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/2/2025).
Modus Operandi Pelaku
Tersangka PM berperan sebagai pelaku utama yang memasukkan data orang lain untuk membuat rekening bank secara ilegal. Ia menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah, sehingga akun perbankan tersebut dapat diaktifkan seolah-olah oleh pemilik asli.
Sementara itu, tersangka MR berperan sebagai penyedia data pribadi, termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut didapatkan secara ilegal tanpa izin dari pemilik aslinya.
“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” jelas Ade Ary.
Setelah mendapatkan data, PM kemudian menggunakan teknologi AI untuk memalsukan verifikasi wajah, yang merupakan langkah utama dalam aktivasi akun perbankan.
Penangkapan Tersangka
Polisi pertama kali menangkap PM di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Setelah itu, kasus berkembang hingga akhirnya MR ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 6 unit ponsel
- 1 unit hard disk
- 1 unit flash disk
- Laporan investigasi bank
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 12 miliar.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melindungi data pribadi, terutama di era digital yang semakin canggih dengan teknologi AI.
“Jangan berikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal. Karena ini bisa disalahgunakan dan pencegahan kejahatan harus kita lakukan bersama-sama,” tegas Ade Ary.(CC-01)