PANDUGA.ID, BEKASI – Kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menduga ada oknum pejabat tinggi di kementeriannya yang terlibat dalam kasus pemindahan tanah darat warga ke laut.
Dugaan ini muncul setelah temuan pemindahan 89 bidang tanah darat milik 84 warga ke wilayah laut. Nusron menyebut awalnya hanya tercatat 11 hektare (ha) tanah dalam Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Namun kini, luas lahan yang dipindahkan membengkak menjadi 72 ha.
“Dan nggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Karena pejabat rendahan tidak punya akses terhadap sistem, kecuali bekerja sama dengan hacker,” ujar Nusron saat meninjau lokasi Pagar Laut Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Oknum Pejabat Tinggi Diduga Terlibat
Nusron menegaskan bahwa akses terhadap data pemetaan lahan biasanya hanya dimiliki oleh pejabat tinggi di kementeriannya, seperti:
- Kepala Bidang,
- Direktur Jenderal,
- Inspektur,
- Sekretaris Jenderal, hingga
- Menteri terkait.
“Itu antara berkisar di situ. Nah ini lagi dicek, apakah permainan ada di mana ini. Siapa yang punya akun-akun tadi,” lanjutnya.
Menurut Nusron, ada 11 pihak yang diduga terlibat dalam pemindahan dan penyerobotan tanah PTSL milik warga. Ia pun menyerahkan investigasi kasus ini kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau hanya maladministrasi.
“Kalau ada unsur kesengajaan, mens rea (niat jahat), maka langkah kami apa? Menteri ATR/BPN akan menyerahkan oknum-oknum terlibat kepada pihak berwenang,” tegas Nusron.
Pemindahan Lahan Tanpa Prosedur Resmi
Berdasarkan data yang ditemukan, 89 bidang tanah PTSL tahun 2021 telah dipindahkan tanpa melalui prosedur resmi. Rincian luas lahan yang dipindahkan adalah:
- Luas awal: 11,263 ha
- Luas setelah pemindahan: 72,571 ha
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang tiba-tiba berpindah ke wilayah laut. Kementerian ATR/BPN berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti bersalah.(CC-01)