PANDUGA.ID, SUMATERA UTARA – Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, diduga mengalami penganiayaan berat oleh keluarganya hingga mengalami patah kaki dan cacat permanen. Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.
Tante Korban Jadi Tersangka
Kapolres Nisel, AKBP Ferry Mulyana, mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial D yang merupakan tante korban.
“Sudah ada 1 (tersangka) inisial D jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya),” kata Ferry Mulyana saat dikonfirmasi.
Penetapan D sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari korban yang kemudian dicocokkan dengan hasil visum terhadap luka di bagian tangan korban.
“Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan,” tambahnya.
Penyelidikan Awal
Kasus ini mencuat setelah video dugaan penganiayaan terhadap bocah tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, disebutkan bahwa korban mengalami kekerasan hingga mengalami patah kaki. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Nisel telah memeriksa enam anggota keluarga yang tinggal bersama korban.
“Enam orang saksi semua. (Yang diperiksa) masih dalam keluarganya yang tinggal sama si adik ini,” ungkap Ferry.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut motif dan kronologi penganiayaan yang dialami korban.(CC-01)