PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pemerasan sebesar Rp 20 miliar yang melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sebagai bagian dari penyelidikan, empat orang telah ditempatkan secara khusus (patsus) untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
“Empat orang telah dipatsuskan (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
Ade Ary menyatakan bahwa pendalaman dugaan pemerasan ini masih berlangsung. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran prosedural yang ditemukan.
“Terkait pendalaman peristiwa ini, kami akan terus menyelidiki dan memastikan kasus ini diusut tuntas,” ujar Ade Ary.
Berikut adalah empat orang yang dipatsuskan dalam kasus ini:
- B (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- G (Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
- ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya mengamankan AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH. Bintoro saat ini sedang diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya.
“Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1) dan saat ini Bintoro diamankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, dilansir Antara, Senin (27/1).
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Kasus ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Jakarta Selatan. Dua korban, N dan X, diduga dicekoki narkoba hingga overdosis dan diperkosa sebelum meninggal dunia. Perkara ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
AKBP Bintoro yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengusut perkara ini. Namun, narasi yang berkembang menyebutkan bahwa Bintoro melakukan pemerasan terhadap salah satu tersangka yang memiliki hubungan kekerabatan dengan bos perusahaan di bidang kesehatan.
Tanggapan AKBP Bintoro
AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Pihak tersangka AN tidak terima dan menyebarkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan. Semua ini adalah fitnah,” kata Bintoro, dilansir Antara, Senin (27/1).
Bintoro juga mengklarifikasi bahwa selama penyelidikan, ditemukan obat-obat terlarang dan senjata api di lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
“Saya siap dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya dan penggeledahan di rumah saya untuk membuktikan tidak ada uang miliaran yang dituduhkan kepada saya,” tambahnya.(CC-01)