PANDUGA.ID, TANGERANG – Agung Sedayu Group melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, mengakui bahwa anak usahanya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi polemik.
“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2). Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” ujar Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1/2025).
Polemik Kepemilikan Pagar Laut
Muannas menjelaskan bahwa pagar laut tersebut melintasi enam kecamatan di pesisir Tangerang. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua area pagar laut berada dalam HGB yang dimiliki oleh anak usaha Agung Sedayu Group.
“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan Non PANI, yakni PT IAM, dan PANI, yakni PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tambahnya.
Sejarah Pagar Laut di Pesisir Tangerang
Menurut Muannas, pagar-pagar laut tersebut sudah ada sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai, bahkan sebelum Presiden Joko Widodo menjabat. Ia mengutip pernyataan mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, yang pada 2014 menyebut pagar-pagar itu sudah berdiri di pantai utara Tangerang.
“Dalam kunjungan Zaki Iskandar pada 2014 ke kawasan pantai utara Tangerang bersama awak media, pagar-pagar laut tersebut sudah ada,” jelas Muannas.
Tanggapan terhadap Rencana Pembatalan HGB
Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB di pagar laut tersebut, Muannas menyatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.
“Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa HGB yang dimiliki anak usaha Agung Sedayu Group telah diperoleh melalui prosedur yang sah.
“HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” tegasnya.(CC-01)