PANDUGA.ID, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara resmi membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius yang berada di laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembatalan ini dilakukan karena penerbitan sertifikat tersebut dinilai cacat prosedur dan material. Berdasarkan peninjauan, area yang disertifikasi berada di bawah laut, di luar garis pantai, sehingga tidak boleh menjadi properti privat.
“Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses pengadilan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1).
Ratusan Sertifikat Dibatalkan
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang, yang terdiri dari:
- 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur
- 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa
- 9 bidang SHGB atas nama perseorangan
- 17 bidang lainnya dilengkapi SHM
Sebagian besar sertifikat tersebut diterbitkan pada 2022-2023. Dengan usia kurang dari lima tahun, sertifikat ini otomatis batal demi hukum sesuai regulasi.
Proses Penegakan Hukum
Kementerian ATR/BPN telah memulai langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Petugas juru ukur hingga penandatangan sertifikat telah dipanggil dan diperiksa oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Jenderal.
“Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP. Karena ini menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin internal kami, prosesnya dilakukan melalui APIP,” jelas Nusron.
Selain itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya juga diperintahkan untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan mengevaluasi apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB.(CC-01)