PANDUGA.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (44) alias Rasta Yuliatna, warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di sebuah rumah di Desa Cendono, Dawe, Kudus.
Penangkapan Aman dan Kooperatif
Kasi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, menjelaskan bahwa RY bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali.
“Setelah kami amankan, terpidana kami serahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kudus untuk melaksanakan rangkaian proses selanjutnya,” ujar Wisnu pada Selasa, 21 Januari 2025.
Latar Belakang Kasus
RY sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 20 hari. Namun, ia dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya habis sebelum proses hukum selesai. Berdasarkan putusan pengadilan:
- Pengadilan Negeri Kudus: Putusan Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN.Kds pada 21 Oktober 2021.
- Pengadilan Tinggi Semarang: Putusan Nomor 611/Pid.Sus/2021/PT.SMG pada 30 November 2021.
- Mahkamah Agung RI: Putusan Nomor 1995 K/Pid.Sus/2022 pada 6 Juli 2022.
RY dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.
Penetapan Sebagai DPO
Setelah putusan kasasi ditolak pada 9 Juni 2022, Kejari Kudus memanggil RY sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Akibatnya, RY dinyatakan sebagai DPO.
Setelah ditangkap, RY akan menjalani sisa masa hukuman selama 1 tahun 10 hari sesuai putusan pengadilan.
“Setelah ini, terpidana akan menjalani masa hukuman selama sisa dari putusan pengadilan tersebut,” tandas Wisnu.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Kudus dalam menegakkan hukum, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.(CC-01)