PANDUGA.ID, TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM). Pernyataan ini menyusul temuan warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN yang mengungkap adanya sertifikat tanah di kawasan tersebut.
“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (media sosial),” ujar Nusron dalam siaran langsung Kompas TV, Senin (20/1/2025).
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang HGB dan 17 bidang SHM di kawasan tersebut. Sertifikat HGB tersebut dimiliki oleh beberapa pihak, yaitu:
PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang
PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang
Perorangan sebanyak 9 bidang
Namun, Nusron menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyebutkan siapa pemilik masing-masing perusahaan tersebut. “Kalau saudara-saudara ingin tanya siapa pemilik PT tersebut, silakan cek ke Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk mengecek di dalam aktanya,” jelasnya.
Pengecekan Garis Pantai
Nusron juga menginstruksikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna melakukan pengecekan terhadap lokasi sertifikat tersebut.
“Kami perlu cek, mana batas pantai tahun 1982, mana batas pantai 1983, 1984, 1985, sampai batas garis pantai 2024 dan sampai sekarang,” tuturnya.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat HGB dan SHM berada dalam garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut). Hasil pemeriksaan ditargetkan selesai pada Selasa (21/1/2025).
“Kami tidak mau berspekulasi apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa. Yang berhak untuk itu patokannya adalah garis pantai,” tegas Nusron.
Evaluasi dan Penindakan
Jika terbukti ada sertifikat yang berada di luar garis pantai atau wilayah laut, Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang dan mengevaluasi penerbitannya. Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang terbit pada 2023 masih dapat dibatalkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP).
“Berdasarkan PP, selama sertifikat itu belum berusia 5 tahun dan ternyata dalam perjalanan terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural, dan cacat hukum, maka dapat kami batalkan dan kami tinjau ulang tanpa perintah pengadilan,” ungkapnya.
Selain itu, Nusron menegaskan bahwa akan ada penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Manakala nanti terbukti berada di luar garis pantai, dan manakala terbukti tidak compliance, tidak sesuai prosedur, serta tidak sesuai aturan yang berlaku, kami akan tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandasnya.
Oknum yang berpotensi terlibat, menurut Nusron, meliputi juru ukur, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang, serta Kepala Kantah Tangerang.
“Kami tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Nusron.(CC-01)