PANDUGA.ID, BADUNG – Dua warga negara (WN) Rusia berinisial AK (27), seorang perempuan yang diduga sebagai muncikari, dan MT (32), seorang pria yang bertindak sebagai manajer, ditangkap oleh Polres Badung, Bali. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/1) sekitar pukul 03.22 WITA di sebuah hotel di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis prostitusi melalui situs web yang menawarkan jasa wanita penghibur dari berbagai negara, termasuk beberapa kota di Indonesia. “Tersangka menawarkan pilihan wanita penghibur melalui website yang dapat diakses di 129 negara,” ujar Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (13/1).
Kasus ini bermula dari informasi terkait aktivitas mencurigakan di sebuah situs web. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi adanya jaringan prostitusi yang melibatkan WN Rusia. Penelusuran berlanjut hingga ditemukan bukti adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel di kawasan Canggu.
Pada Jumat dini hari, polisi menangkap dua WNA, yaitu DK, pelanggan, dan EK, seorang pekerja seks komersial (PSK). Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi terkait dua tersangka lain yang merupakan otak di balik bisnis prostitusi ini.
Polisi kemudian menggerebek sebuah vila di Banjar Kelod, Kuta Utara, dan menangkap AK dan MT. Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan prostitusi internasional yang telah beroperasi selama dua tahun di Bali.
Kapolda menjelaskan bahwa AK berperan sebagai pengendali operasional di wilayah Bali, termasuk mengelola transaksi keuangan, memilih PSK, mencantumkan nomor kontak di situs web, dan membagikan hasil pendapatan kepada PSK. Sementara itu, MT bertugas sebagai manajer dan operator yang berkomunikasi dengan pelanggan.
Pelanggan mengakses situs web tersebut dengan membuat akun, memilih lokasi, dan PSK yang diinginkan dari katalog yang tersedia. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp4,6 juta hingga Rp5,8 juta per transaksi.
“Hasil transaksi dibagi 40 persen untuk AK, 10 persen untuk MT, dan sisanya untuk PSK,” jelas Daniel.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapati bahwa terdapat 15 PSK yang ditawarkan oleh kedua tersangka. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
- Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
- Pasal 506 KUHP, dengan ancaman kurungan hingga 1 tahun.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai hukum yang berlaku. “Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik prostitusi ilegal di wilayah kami,” tegasnya. (CC02)