PANDUGA.ID, JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mencabut gugatan hasil penghitungan suara Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diumumkan oleh tim hukum pasangan yang diusung oleh PDIP pada Selasa (14/1/2025), meskipun persidangan gugatan telah berlangsung sejak 8 Januari 2025.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini awalnya diajukan untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, yang dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Jateng 2024. Kubu Andika-Hendi menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan keterlibatan aparat Polri dalam mendukung pasangan Luthfi-Yasin selama proses pemilihan.
Menurut tim hukum Andika-Hendi, pelanggaran tersebut telah mencederai integritas pemilu dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pihak lawan.
Keputusan Mencabut Gugatan
Namun, di tengah proses persidangan, pasangan Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan mereka. Keputusan ini disampaikan tanpa memberikan alasan spesifik terkait perubahan sikap tersebut.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menegaskan bahwa pencabutan gugatan ini tidak terkait dengan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus hukum yang sedang berlangsung.
“Keputusan ini murni berdasarkan pertimbangan hukum dan politik. Tidak ada kaitannya dengan kasus lain,” ujar Guntur.(CC-01)