PANDUGA.ID, SEMARANG – Seorang anggota TNI berinisial Koptu IM ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Semarang setelah diduga melakukan penusukan terhadap dua warga di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy, mengonfirmasi bahwa pelaku adalah anggota organik dari kesatuannya. “Benar, pelaku merupakan oknum organik dari kesatuan kami berinisial Koptu IM. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Denpom Semarang untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Andy dalam keterangannya, Senin (13/1).
Andy menjelaskan, Koptu IM diduga melakukan penusukan dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol. “Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Jika terbukti bersalah, Andy memastikan pelaku akan mendapat hukuman sesuai peraturan yang berlaku. “Proses hukum akan dikawal dengan ketat untuk memastikan berjalan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Deddy Suryadi turut menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. “Kami, atas nama Kodam IV/Diponegoro, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak korban dan keluarga. Kami turut prihatin atas musibah yang terjadi,” ungkap Andy mewakili Pangdam.
Peristiwa penusukan ini melibatkan dua korban, yaitu Khoirul Muslimin, warga Kebonharjo, Semarang Utara, dan Syarif Abdulloh, warga Kecamatan Genuk. Menurut Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Kumaidi, baik pelaku maupun korban diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
“Pada mabuk, terus ketemu di jalan, infonya korban juga mabuk. Ini korban masih di rumah sakit, kondisinya masih lemah,” ucap Kumaidi. (CC02)