PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan proses penyidikan. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. “Pemeriksaan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, serta klarifikasi terhadap keterangan saksi lainnya,” ujar Tessa.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, seorang buronan, yang bersama Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setyawan, mantan Komisioner KPU sekaligus kader PDIP.
Suap tersebut terkait pengurusan PAW di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan 1. Harun hanya meraih 5.878 suara, sementara Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara secara sah berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Hasto diduga berupaya menempatkan Harun melalui langkah hukum, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Hasto juga diduga meminta Riezky mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak. Bahkan, ia disebut pernah mengutus kader PDIP Saeful Bahri untuk membujuk Riezky di Singapura, namun upaya itu juga gagal.
Tessa menjelaskan bahwa Hasto turut diperiksa terkait dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 dan meminta Harun melarikan diri serta merendam telepon genggamnya.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan bukti berupa ponsel. Ia juga diduga mengarahkan beberapa saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta kepada penyidik.
Meskipun telah diperiksa selama 3,5 jam, Hasto tidak ditahan. “Materi pemeriksaan masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami tidak dapat menyampaikan detailnya,” jelas Tessa.
Sementara itu, KPK juga telah menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini. (CC02)