PANDUGA.ID, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku. Informasi ini disampaikan oleh Penjabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat (10/1).
“Pada hari Jumat, 10 Januari 2025, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Pemohon Hasto Kristiyanto, dengan pihak Termohon adalah KPK RI,” kata Djuyamto kepada wartawan.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan PN Jakarta Selatan menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili permohonan itu. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan pihak-pihak terkait.
Hasto sebelumnya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR. Dugaan keterlibatan Hasto diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).
Menurut KPK, Hasto diduga meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk menggantikan caleg terpilih, Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku. Bahkan, Hasto disebut menahan surat undangan pelantikan Riezky demi melancarkan rencana tersebut.
Selain terjerat dalam kasus suap PAW, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh KPK.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK pada pekan ini. Namun, ia meminta penundaan karena sedang mengurus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut pada Senin (13/1).
Hasto memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan KPK. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di KPK dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1). (CC02)