PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina selama periode 2011-2021. Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, turut dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (9/1).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa Ahok dimintai keterangan mengenai kerugian yang dialami Pertamina akibat kontrak LNG.
“Basuki Tjahaja Purnama (BTP) didalami terkait potensi kerugian sebesar USD 337 juta yang dialami Pertamina pada tahun 2020 akibat kontrak LNG,” ujar Tessa dalam pernyataan tertulis, Jumat (10/1).
Selain itu, KPK menggali informasi terkait peran Dewan Komisaris Pertamina dalam meminta Direksi mendalami enam kontrak LNG yang menjadi pokok perkara.
“Kami juga mendalami permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk mengkaji enam kontrak LNG tersebut,” tambah Tessa.
Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa enam saksi lainnya yang memiliki peran strategis dalam pengadaan LNG di PT Pertamina. Berikut rincian keterangan mereka:
- Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, diperiksa terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) untuk pembelian LNG dari Amerika.
- Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
- Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategis PT Pertamina Power, diperiksa mengenai aturan mekanisme pembelian LNG.
- Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina periode 2013-2015, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak diteruskan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR).
- Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode 2022, dimintai keterangan terkait transaksi penjualan LNG.
- Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina periode 2011-2012, diperiksa terkait proses pembelian LNG tahun 2012.
KPK telah menetapkan dua mantan pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014.
- Yenni Andayani, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014.
Keduanya diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan LNG.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan. Ia dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan LNG yang menyebabkan kerugian negara.
Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis hakim juga memutuskan bahwa sejumlah barang bukti akan digunakan untuk proses hukum terhadap tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. (CC02)