PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait penggunaan koper biru dalam penggeledahan di rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1).
Klarifikasi ini muncul setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mempertanyakan keperluan penggunaan koper yang dianggap berlebihan untuk menyita hanya satu buku catatan kecil dan satu USB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa koper merupakan alat yang paling aman untuk membawa barang bukti selama proses penggeledahan. “Koper dipilih agar barang bukti tidak mudah tercecer atau hilang. Kami tidak pernah menyatakan bahwa isi koper itu sebanyak atau sebesar koper tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1).
Selain untuk menyimpan barang bukti, koper juga digunakan untuk membawa perlengkapan yang diperlukan selama penggeledahan, seperti alat dokumentasi, rompi, dan administrasi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Penyidik membawa berbagai perlengkapan yang disimpan dalam koper, sehingga jika ada pertanyaan mengapa koper digunakan meski barang bukti sedikit, itu karena default-nya semua perlengkapan penyidik disimpan di koper,” terang Tessa.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Desember tahun lalu.
Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dalam sepekan terakhir, penyidik KPK aktif memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk dua rumah Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Bekasi.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat dan catatan. (CC02)