PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
“Harapan kami, kasus ini benar-benar bisa diselesaikan secara tuntas seperti yang telah ditanyakan sebelumnya,” kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (8/1).
Ketua KPK, Komjen Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri. Meski begitu, ia mengaku belum menerima laporan detail dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK terkait perkembangan kasus tersebut.
“Secara spesifik, kami, para pimpinan, belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi yang dilakukan oleh Kedeputian Korsup. Kami akan mengecek dan meminta penjelasan rinci untuk langkah selanjutnya,” ujar Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa KPK berkomitmen mendukung upaya hukum yang berjalan. “Langkah tindak lanjut akan kami tentukan setelah laporan koordinasi tersebut diterima,” tambahnya.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Mantan perwira tinggi Polri tersebut diduga melanggar Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Namun, hingga kini, penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berkas perkara telah dua kali dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun selalu dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Di sisi lain, Firli melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta agar kasus tersebut dihentikan. Ian beralasan, bolak-baliknya berkas perkara hingga empat kali tanpa pemenuhan petunjuk dari jaksa menunjukkan penyidik tak mampu melengkapi kekurangan. (CC02)