PANDUGA.ID, JAKARTA – Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Alwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, menolak penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin, 6 Januari 2024, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Alwin.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025. Namun, hingga saat ini, laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat petitum lengkap dari permohonan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Ita juga telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus serupa. Proses sidang Ita kini memasuki tahap pembacaan replik.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023-2024. Kasus ini juga mencakup dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang berkaitan dengan insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
Keempat tersangka tersebut adalah Ita, Alwin Basri, serta dua pihak swasta bernama Martono dan Rachmat. Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, keempatnya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK terus memperluas penyidikan dengan menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah di Semarang. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, dokumen pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan euro. (CC02)