PANDUGA.ID, MAKASSAR – Seorang taruna PIP Makassar berinisial HT di Makassar kini berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan oleh SM (21), yang merupakan istri sirinya, atas dugaan penganiayaan. Kejadian tersebut bermula ketika SM menagih janji HT untuk menikah secara resmi dan meminta nafkah untuk anak mereka.
Menurut keterangan SM, hubungan mereka bermula dari pacaran hingga akhirnya SM hamil tiga bulan. Pada saat itu, HT sempat meminta agar SM menggugurkan kandungannya, namun SM menolak dan mereka kemudian menjalani pernikahan siri. SM mengungkapkan bahwa HT berjanji untuk menikah secara resmi setelah menyelesaikan kuliah dan berlayar, namun janji tersebut tak pernah ditepati.
“Saya melaporkan suami siri saya. Setelah pacaran, saya hamil dan dia meminta saya menggugurkan kandungan, tapi saya menolak. Lalu dia menikahi saya secara siri,” kata SM pada Selasa (7/1).
Namun, setelah satu tahun menjalani pernikahan siri, SM mulai menuntut agar HT menepati janji menikah secara resmi. Ketika meminta kepastian, SM malah menjadi korban kekerasan fisik dari HT, yang memukul wajah, mencekik leher, dan menendang lututnya hingga tidak bisa berjalan.
“Dia memukul wajah saya, mencekik leher, dan menendang lutut saya karena saya menanyakan kapan dia akan menikah secara resmi,” ujar SM.
Kasubsi PDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengungkapkan bahwa HT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap SM dan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan dengan status P21.
“Tersangka sudah ditetapkan, dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jefri.
Menurut Jefri, hubungan antara tersangka dan korban dimulai dengan pacaran, yang kemudian berlanjut ke pernikahan siri setelah SM hamil. Namun, HT yang masih berstatus pelajar merasa terbebani dengan tuntutan menikah sah, yang akhirnya berujung pada penganiayaan.
“Karena status HT sebagai pelajar dan tuntutan yang terus-menerus dari korban untuk menikah sah, terjadilah penganiayaan yang dilaporkan,” jelas Jefri. (CC02)