PANDUGA.ID, PEMALANG – Polda Jawa Tengah menetapkan Briptu WR, anggota Polres Pemalang, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Briptu WR diduga menjanjikan kepada korban, berinisial S, bahwa ia dapat membantu anak korban masuk menjadi anggota Polri.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa pelaku meminta imbalan uang senilai Rp900 juta kepada korban sebagai syarat agar anak korban dapat diterima sebagai anggota Polri. Uang tersebut diberikan korban secara bertahap kepada pelaku.
“Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya bisa masuk polisi. Kemudian, ia meminta uang secara bertahap hingga total mencapai Rp900 juta,” kata Artanto kepada wartawan, Rabu (8/1).
Namun, setelah membayar uang tersebut, korban mulai merasa curiga lantaran anaknya tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Korban akhirnya melaporkan Briptu WR ke pihak kepolisian.
Menyusul laporan tersebut, polisi menetapkan Briptu WR sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan,” jelas Artanto.
Briptu WR kini telah ditahan, dan berkas perkaranya tengah diproses. Dari hasil penyelidikan, uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk berjudi online.
Artanto memastikan pelaku akan menjalani proses hukum secara pidana dan etik. “Dalam waktu dekat, akan dilakukan sidang kode etik terhadap pelaku. Uang yang diterima dari korban digunakan untuk judi online,” ujarnya. (CC02)