PANDUGA.ID, SEMARANG – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan sistem tilang berbasis poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin pengendara di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan bahwa setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin. Poin tersebut akan berkurang setiap kali pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Cara Kerja Sistem Tilang Poin SIM
Menurut Irjen Pol Aan, poin pada SIM akan dikurangi berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: Mengurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Mengurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Mengurangi 5 poin.
Jika poin habis dalam satu tahun, pemilik SIM wajib menjalani uji ulang untuk mendapatkan kembali SIM-nya. “Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya,” jelas Aan.
Penerapan Poin untuk Kasus Kecelakaan
Sistem poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Baik kecelakaan ringan maupun berat akan memengaruhi jumlah poin yang dimiliki oleh pengendara.
Masa Berlaku SIM dan Alasan Perpanjangan
Aan juga menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sesuai regulasi.
“SIM itu bukan produk administratif, tetapi kompetensi terhadap keterampilan berkendara. Oleh karena itu, setiap lima tahun, keterampilan pengemudi harus diuji ulang,” ungkapnya.
Selain untuk memastikan kompetensi pengemudi, perpanjangan SIM juga membantu Polri memperbarui data pengendara, seperti identitas dan alamat yang mungkin berubah dalam kurun waktu lima tahun.
Tujuan Penerapan Sistem Poin SIM
Penerapan sistem poin ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Dengan adanya sistem ini, pengendara diharapkan lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara.(CC-01)