PANDUGA.ID, SEMARANG – Penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya memeriksa Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa Taufik memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) setelah sempat mangkir dari panggilan sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah hadir dalam pemeriksaan penyidik kemarin,” ujar Artanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Pemeriksaan terhadap Taufik berlangsung intensif, dimulai dari siang hingga malam hari. Sebelumnya, Taufik mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Kamis (2/1/2025) dengan alasan kesehatan.
Kuasa hukum Taufik, Khairul Anwar, menyatakan kliennya tidak hadir pada panggilan pertama karena sakit. “Kami sudah menyampaikan surat keterangan dokter kepada penyidik,” jelas Khairul, tanpa merinci lebih lanjut kondisi kesehatan Taufik.
Sebagai informasi, selain menjabat sebagai Kaprodi PPDS Anestesi, Taufik juga merupakan seorang dokter yang aktif dalam kegiatan akademik dan klinis.
Selain Taufik, Polda Jateng juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Sri Maryani, staf administrasi Prodi Anestesi, dan Zara Yupita Azra, mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip. Kedua tersangka telah lebih dahulu diperiksa pada Kamis (2/1/2025).
Kasus ini mencuat setelah keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip, melaporkan dugaan perundungan yang dialami Aulia sebelum ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8/2024) di kamar indekosnya di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Aulia, yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis di Undip sambil berpraktik di RSUP Dr. Kariadi, diduga menjadi korban perundungan yang melibatkan senior dan pihak pengelola program studi.
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan,
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
- Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman. (CC02)