PANDUGA.ID, TANGERANG SELATAN – Penyelidikan kasus satu keluarga yang ditemukan tewas di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengungkap temuan penting. Polisi menemukan akses ke aplikasi pinjaman online (pinjol) dan situs judi online (judol) dalam pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin, menyatakan bukti-bukti tersebut ditemukan pada ponsel milik salah satu korban, AF.
“Dari ponsel korban AF ditemukan jejak penggunaan aplikasi pinjaman online, kredit online, dan beberapa situs judi online,” ujar Kemas kepada wartawan, Selasa (7/1).
Hasil analisis forensik tidak menunjukkan adanya ancaman langsung kepada korban terkait utang pinjaman online. Namun, Kemas mengungkapkan korban AF pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia untuk mengeluhkan kesulitan membayar utang-utangnya.
“Korban pernah mengirim email ke Bank Indonesia melalui alamat bicara@BI. Dalam email itu, korban menyampaikan kesulitan membayar pinjaman yang dimilikinya,” jelas Kemas.
Pemeriksaan juga melibatkan enam saksi dan sejumlah ahli. Keterangan saksi-saksi menguatkan hasil analisis digital forensik.
“Dua saksi menyatakan korban YL pernah bercerita bahwa keluarganya menghadapi masalah keuangan akibat penagihan utang,” tambahnya.
Satu keluarga yang terdiri dari tiga orang ditemukan tewas pada Minggu (15/12). Korban terdiri dari AF (31), YL (28), dan AH (3).
Jenazah pertama kali ditemukan oleh dua kerabat korban, Y dan N, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, saksi Y hendak menyalakan air di rumah korban namun mendapati pintu terkunci. Saksi N kemudian mencoba masuk melalui jendela samping dan menemukan YL serta AH sudah tak bernyawa di kamar.
AF ditemukan di dapur dalam keadaan tergantung menggunakan tali tambang yang terikat pada kayu plafon. Anak AH sempat dibawa ke Klinik Medika Cirendeu oleh saksi, namun dinyatakan meninggal oleh petugas medis. (CC02)