PANDUGA.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, berinisial RT (39) dan MIA (31), yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Kamis (2/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Semarang melalui kapal Dharma Kartika VII. “Tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka,” ungkap Kombes Pol M. Anwar Nasir, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Senin (6/1/2025).
Dalam perjalanan panjang dari Surabaya ke Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel dan menerima barang terlarang tersebut pada 30 Desember 2024. Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi itu disembunyikan di balik doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra yang mereka gunakan.
Pada 31 Desember 2024, kedua pelaku berlayar dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Semarang. Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Emas, tim gabungan Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung meringkus tersangka dan menggeledah kendaraan mereka.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi, bersama barang bukti lain, seperti tiga unit handphone, uang tunai Rp 1 juta, dan dokumen perjalanan,” jelas Kombes Anwar.
RT mengaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal atas perintah seorang DPO berinisial DK. Ia dijanjikan uang transportasi Rp 20 juta, tetapi hanya menyisakan Rp 1 juta saat ditangkap.
Berdasarkan uji laboratorium, sabu dan ekstasi tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA, yang tergolong narkotika golongan I. Diperkirakan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 79.900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Para tersangka terancam hukuman berat berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara,” tegas Kombes Anwar.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika. Selain penindakan hukum, pihaknya juga menggalakkan program Kampung Bebas Narkoba di 1.040 desa/kelurahan di wilayah tersebut.
“Kami juga mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui penyuluhan serta rehabilitasi untuk memutus rantai peredaran narkoba,” imbuh Kombes Anwar.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika,” tutupnya. (CC02)