PANDUGA.ID, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan 20% dana desa untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari sejumlah pihak.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan bahwa langkah ini berpotensi membebani keuangan desa dan mengorbankan program pembangunan lainnya.
“Penggunaan dana desa untuk MBG dapat menghambat pelaksanaan program-program yang telah direncanakan, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar lainnya,” ujar Huda, Selasa (7/1/2025).
Detail Kebijakan Alokasi Dana Desa untuk MBG
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sebelumnya mengumumkan bahwa 20% dari total Rp 71 triliun dana desa tahun 2025 akan dialokasikan untuk mendukung program MBG.
Dana tersebut direncanakan digunakan untuk pengadaan bahan baku makanan melalui koperasi-koperasi lokal.
“Dana desa merupakan bagian penting untuk menyukseskan program ini di tingkat lokal,” ujar Yandri.
Namun, kritik muncul karena kebijakan ini dianggap memindahkan beban pembiayaan dari pemerintah pusat ke daerah. Nailul Huda menyoroti bahwa pemerintah awalnya berencana menggunakan dana pendidikan untuk program ini, tetapi mundur setelah mendapat penolakan publik.
“Alih-alih membebani desa, pemerintah sebaiknya mencari sumber pendanaan lain yang lebih sesuai, misalnya melalui efisiensi anggaran di tingkat pusat,” tambah Huda.
Tanggapan Pemerintah terhadap Kritik
Meski mendapat kritik, pemerintah tetap optimistis dengan pelaksanaan program MBG. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa alokasi dana desa akan dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan memastikan alokasi dana desa untuk MBG tidak mengganggu program prioritas di tingkat desa,” tegas Hasan.
Tantangan Pelaksanaan Program MBG
Pemerintah menargetkan 19,47 juta penerima manfaat pada akhir 2025 melalui program MBG. Namun, tantangan pembiayaan dan pengelolaan dana menjadi pekerjaan rumah besar yang harus diatasi.
Para pengamat menilai bahwa pemerintah perlu memastikan keseimbangan antara pelaksanaan program MBG dan keberlanjutan program pembangunan desa lainnya.(CC-01)