PANDUGA.ID, MAMUJU – Dua anggota kepolisian di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Keduanya adalah Bripda SA dan Bripda IA, yang saat ini masih ditempatkan di lokasi khusus.
“Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini, dan mereka masih dalam penempatan khusus,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, pada Selasa (7/1).
Slamet mengungkapkan bahwa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulbar tengah menyelidiki lebih lanjut peristiwa yang terjadi pada Rabu (1/1) tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Sulbar akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin.
“Jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Polri, maka akan dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tambahnya.
Kejadian bermula ketika seorang anggota HMI menegur Bripda SA dan Bripda IA yang datang ke asrama putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM-Mateng) pada Rabu (1/1). Ketiganya terlibat cekcok, dan Bripda SA serta Bripda IA tidak terima dengan teguran tersebut. Mereka pun memanggil rekan-rekan sesama polisi dan mengeroyok korban.
Keesokan harinya, pada Kamis (2/1), massa HMI mendatangi Polres Mamuju untuk menuntut agar anggota polisi yang terlibat dalam penganiayaan segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. (CC02)