PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor Toreador (25) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebgram Cut Intan Nabila (23).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar majelis hakim dalam persidangan pada Selasa (7/1).
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan, salah satunya adalah bahwa terdakwa belum pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan terkait apakah sidang berlangsung terbuka atau tertutup diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Semua kewenangan ada di hakim,” jelas Agung Ary Kesuma, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Pengacara Armor Toreador, Irawansyah, menyatakan kliennya siap menerima putusan pengadilan. Ia juga meminta dukungan doa agar sidang menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.
“Kami siap menghadapi sidang vonis. Mohon doa agar diberikan keputusan terbaik,” ucapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindakan kekerasan Armor terhadap Cut Intan beredar luas di media sosial. Video tersebut memicu keprihatinan hingga pihak Polres Bogor bertindak dan menangkap Armor berdasarkan laporan dugaan KDRT.
Armor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga serta penganiayaan. (CC02)