PANDUGA.ID, JAKARTA – Maraknya kasus penembakan yang terjadi belakangan ini mendorong Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, untuk menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan senjata api, baik oleh aparat keamanan maupun masyarakat sipil. Pigai menyoroti dua insiden penembakan yang mencuat ke publik, yakni kasus di rest area Tol Tangerang-Merak yang melibatkan anggota TNI, serta penembakan terhadap seorang pengacara, Rudi S Gani (49), di Bone, Sulawesi Selatan.
“Terlihat ada penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh aparat dan masyarakat sipil. Ini harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan TNI, Polri, dan Perbakin. Evaluasi total sangat diperlukan karena penyalahgunaan ini jelas melanggar prosedur dan tujuan penggunaan senjata,” ujar Pigai pada Jumat (3/1) malam.
Pigai menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat maupun sipil diatur oleh peraturan ketat yang mencakup legalitas dan prosedur penggunaannya. Namun, menurutnya, aspek tersebut kerap diabaikan sehingga berujung pada insiden yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Bukan hanya pengetatan aturan yang diperlukan, tetapi evaluasi menyeluruh. Penyalahgunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab bukan hanya ancaman bagi hak asasi manusia, tetapi juga berisiko merusak stabilitas sosial,” tegas Pigai.
Dalam menanggapi dua kasus penembakan yang menjadi sorotan, Pigai meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi para korban.
“Aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya secara profesional untuk memastikan keadilan terwujud,” tambahnya.
Pigai menekankan bahwa kasus-kasus penembakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut di masyarakat, tetapi juga melanggar hak hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Setiap individu memiliki hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan pribadi. Penyalahgunaan senjata yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan individu jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi warganya dari segala bentuk ancaman yang dapat menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman.
“Insiden seperti ini menebarkan ketakutan di masyarakat dan menjadi ancaman nyata bagi kehidupan. Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warganya,” tutup Pigai. (CC02)