PANDUGA.ID, RIAU – Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban mengamankan kapal asing berbendera Republik Vanuatu bernama Fianit di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, pada 31 Desember 2024. Kapal ini dinahkodai oleh Zamuraev Evgenii, dengan enam anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Rusia. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Korea menuju India.
Penahanan dilakukan karena kapal memasuki perairan Indonesia tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) serta gagal menunjukkan dokumen resmi kapal kepada petugas. Selain itu, data dari Automatic Identification System (AIS) menunjukkan kapal ini sering keluar-masuk perairan Kepulauan Riau dan diduga membuang limbah ke laut.
“Ada indikasi pelanggaran Pasal 325 terkait pembuangan limbah di laut. Namun, ini masih dugaan. Kami akan mendalami apa saja kesalahan yang mungkin dilakukan kapal ini,” ujar Direktur KPLP, Jon Kenedi, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (4/1).
Menurut Jon, pihaknya juga mendapati keterangan dari kru kapal bahwa mereka mengalami kerusakan mesin di perairan Berakit. Namun, seharusnya pihak kapal melapor dan meminta bantuan sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila mengalami kerusakan mesin, kapal wajib melapor dan merespons petugas saat dimintai keterangan. Hingga kini, kami masih menyelidiki apakah benar ada tindakan pembuangan limbah atau tidak,” tambahnya.
Saat ini, kapal berbendera Vanuatu tersebut ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran serta langkah hukum yang diperlukan. (CC02)