PANDUGA.ID, JAKARTA – Mabes Polri mengungkap keterlibatan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, dalam kasus pemerasan yang menimpa penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Akibat perbuatannya, Donald dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Donald tidak mencegah tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap penonton konser DWP, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Para polisi itu meminta uang kepada penonton yang ditahan sebagai syarat untuk dibebaskan.
“Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan, ditemukan adanya permintaan uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Trunoyudo menjelaskan bahwa Donald dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Selain Donald, dua anggota polisi lainnya juga dikenai sanksi PTDH, yakni AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya terbukti melakukan tindakan serupa, yakni meminta uang dari penonton DWP yang mereka amankan. “Mereka meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton yang diamankan,” tambah Trunoyudo.
Kasus ini juga berdampak pada pencopotan 34 anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menerbitkan surat telegram mutasi ST/429/XII/KEP.2024 pada 25 Desember 2024 untuk memindahkan Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara yang terlibat.
Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengungkap bahwa 45 Warga Negara Malaysia menjadi korban dalam kasus ini, dengan barang bukti pemerasan mencapai Rp2,5 miliar.
“Ini merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegas Abdul Karim. (CC02)